A. DASAR DAN LANDASAN MUTASI SISWA
- Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2012 Tanggal 31 Januari 2012, Download
B. PERSYARATAN MUTASI KELUAR
- Surat Permohonan pindah keluar dari orang tua/wali bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu ripiah), Download
- F.Copy Raport lengkap dan asli yang dilegalisir oleh kepala sekolah
- Surat keterangan pindah keluar (ditanda tangani oleh kepsek, Ka. Seksi Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, ka. Suku Dinas Pendidikan tingkat kotamadya) dan Tanda tangan Dinas Pendidikan Setempat jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta,Download
- F. Copy Daftar Siswa (dokumen 8355)
- F. Copy Sertifikat Akreditasi
- F. Copy Ijin Operasional *) khusus sekolah swasta
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi, Download
C. PERSYARATAN MUTASI MASUK
- Surat Keterangan Pindah keluar dari sekolah asal
- Raport Asli dan F. Copy yang dilegalisir kepala sekolah asal
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal
- F. Copy Sertifikat Akreditasi dari sekolah asal
- F. Copy Ijin Operasional dari sekolah asal *) khusus sekolah swasta
- Surat Permohonan pindah masuk dari orang tua/wali bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu ripiah), Download
- Surat Keterangan pindah masuk (ditanda tangani oleh kepsek, Ka. Seksi Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, ka. Suku Dinas Pendidikan tingkat kotamadya) dan Tanda tangan Dinas Pendidikan Setempat/DKI Jakarta jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, Download
D. PERATURAN PELAKSANAAN PERPINDAHAN
- Pelaksanaan perpindahan peserta didik hanya bisa dilaksanakan pada Semester II (genap) setelah menerima raport semester I (ganjil)
- Peserta didik SD Kelas VI dilarang berpindah pada semester II (genap)
- Laporan secara berjenjang ke Dinas Pendidikan terkait peserta didik yang keluar dan/atau masuk disampaikan kepala sekolah paling lambat 2 (dua) minggu setelah peserta didik pindah
- Biaya yang diperlukan untuk perpindahan peserta didik dibebankan pada APBN dan APBD
E. DIAGRAM ALUR MUTASI KELUAR/MASUK